MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
“PERLUNYA PENEGAKAN KEMBALI KEADILAN DI INDONESIA”
UNIVERSITAS
PANCASAKTI TEGAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena atas rahmat dan karunianya kita dapat menyelesaikan Makalah ini
yang berjudul.”PERLUNYA
PENEGAKAN KEMBALI KEADILAN DI INDONESIA”. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu
Budaya Dasar” .
Meskipun dalam penyusunan makalah ini kita
banyak menemukan hambatan dan kesulitan, tetapi karena motivasi dan dorongan
dari berbagai pihak makalah ini dapat terselesaikan.
kami menyadari bahwa pada penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan sumbang
saran dan keritik dari semua pihak yang membaca makalah ini yang sifatnya
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat
bagi semua pihak yang membacanya. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak atas dukungannya sehingga terwujudnya makalah ini.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
......................................................................................
i
KATA
PENGANTAR ...................................................................................
ii
DAFTAR ISI .................................................................................................
iii
BAB
I. PENDAHULUAN ....................................................................
1
1.1. Latar Belakang ......................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah
................................................................... 1
1.3. Tujuan....................................................................................... 1
BAB
II. PEMBAHASAN .....................................................................
2
2.1. Arti Keadilan
............................................................................
2
2.2. Contoh Ketidakadilan di Indonesia
.......................................... 3
BAB
III. PENUTUP ..............................................................................
5
3.1. Kesimpulan ...........................................................................
5
3.2. Saran
.....................................................................................
5
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................
. 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi
sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Keadilan bagi setiap orang
tidak bisa di ganggu gugat. Semua orang berhak atas keadilannya, tak peduli
dari kalangan mana seseorang tersebut. Teori prinsip keadilan hingga saat ini
tidak bisa disamakan persepsinya secara visual, namun intinya sama dan
pemakalah mencoba menyimpulkan bahwa prinsip keadilan yakni memiliki kebebasan
yang sama, dihormati, mendapat rasa aman, dan haknya.
Dalam rangka usaha penegakan keadilan di
Indonesia maka dibentuklah lembaga penegak hukum, antara lain : advokat,
kepolisian, mahkamah agung, mahkamah kostitusi, satpol PP, KPK, komisi Yudisial
dan kejaksaan. Masing lembaga memiliki tugasnya masing-masing, namun dari
kesemua tugas itu tentulah bertujuan sama, yaitu menciptakan keadilan bagi
masyarakatnya.
Namun
pada kenyataannya Penegakan hukum di negeri tercinta ini dapat
dikatakan masih menjadi masalah sosial di seluruh penjuru daerah.
Masalah-masalah pada masyarakat sangat terkait dengan keadilan. Keadilan yang
seadil-adilnya di Indonesia hanyalah berupa wacana teori belaka, namun
kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendapat keadilan. Ada yang
menyebut bahwa keadilan hanya untuk rakyat miskin.
Ketika
mereka terlibat dalam suatu kasus hukum mereka akan diadili dengan sekian pasal
tanpa toleransi, sedangkan bagi orang yang memiliki materi lebih tidak. Mereka
akan membayar keadilan, tujuannya agar apabila mereka terlibat suatu kasus
hukum dan dijerat dengan sekian pasal mereka masih bisa mendapatkan keringanan
hukuman atau bahkan bebas. Akan tetapi pernyataan ini kurang populer di telinga
masyarakat, masyarakat akan lebih familiar dengan istilah “keadilan hanya untuk
orang berduit”.
Yang dimaksud dengan
keadilan hanya untuk orang berduit adalah mereka yang mempunyai materi lebih
akan dapat membeli keadilan dengan cara apapun agar hukuman yang menjeratnya
tersebut bisa di otak-atik sesui keinginan mereka, namun tidak dengan orang
miskin. Mereka tidak dapat membeli keadilan mereka, seolah-olah tidak akan ada
yang bisa mereka lakukan selain pasrah. Dalam penulisan makalah ilmu budaya dasar ini akan di bahas terkait
keadilan dan segala aspek tentang keadilan di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang makalah ilmu budaya dasar yang penulis buat, berikut penulis
mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut ini :
·
Bagaimana upaya penegakan
kembali keadilan untuk mengatasi penyimpangan di Indonesia agar tercipta suatu kehidupan
yang adil dan sejahtera ?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Berikut beberapa tujuan yang
penulis kemukakan adalah sebagai berikut :
·
Untuk menerapkan kembali
penegakan keadilan di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi
penyimpangan-penyimpangan keadilan yang terjadi di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan Makalah
a. Diharapkan mahasiswa dapat menerapkan perilaku yang mencerminkan tentang keadilan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Diharapkan bagi para pembaca dapat menambah pengetahuan tentang keadilan
sehingga dapat menumbuhkan kesadaran akan keadilan dan menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
i.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Istilah keadilan
(iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat
sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak
sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian
keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam
hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan
sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang
bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak,
bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan.
Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat
memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di
bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut
Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
a.
Keadilan distributif atau justitia distributiva;
Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
b.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan
kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata)
baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum
perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
1. Keadilan umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang,
yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
2. Keadilan khusus;
Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan ini dibedakan menjadi tiga
kelompok yaitu :
a.
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah
keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik
secara umum.
b.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah
keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
c.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
a.
Keadilan kreatif (iustitia
creativa); Keadilan kreatif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai
dengan daya kreativitasnya.
b.
Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu
perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut
John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama
karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain.
John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari
sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas
dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa
yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa
Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi,
EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil
dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik
individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman
setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan
risalah samawi.
Menurut W.J.S
Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia memberikan
pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak)
pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan
yang sama. Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang
adil :
1. Adil ialah meletakkan
sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima
hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah
memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang
antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat
atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat
diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara
hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka
sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja
keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian
terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak
untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang.pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang.pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
2.2 Contoh beberapa
kasus penyimpangan keadilan di Indonesia
Ketidakadilan
adalah kebalikan dari adil menurut etika bisnis ketidakadilan adalah dimana
seseorang maupun kelompok merasa dirugikan salah satu atau keduanya.
Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
Kasus 1 Nenek Minah
Kasus 1 Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto
selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan
bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan
(RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan
berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono
SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5
bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia.
Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun
demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak
nenek-nenek seperti itu yang buta huruf
dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan Nenek
Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan
tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus
meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan
yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa Seorang pejabat
yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan
dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek
Minah?
Kasus 2 Prita
Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon
presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan
kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan
menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni
Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan
selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan
Kembali (PK).
Kasus 3 “Mengenai Razia”
Kasus 3 “Mengenai Razia”
Yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, contoh kecilnya
ketika sedang ada razia kendaraan meliputi razia STNK, Helm, Forbiden dan
sebagainya yang mana hal-hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UUD ’45 dan
terdapat sanksi jika melanggarnya namun hanya karena uang semua bisa beres
seketika tanpa harus ikut sidang ataupun mengikuti sanksi yang seharusnya, hal
tersebut merupakan penyimpangan dalam penegakan hukum. Nah kesalahan ini
merupakan kesalahan siapa ? Kesalahan ini merupakan kurangnya kesadaran
masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum, selain itu aparat
penegak hukum disini juga salah karena tidak bersikap tegas terhadap
pelanggarnya.
Kasus 4 “Kisah sepasang sandal jepit seorang BRIPTU”
Selain itu terdapat juga kisah yang tidak asing lagi ditelinga kita
yaitu kisah sepasang sandal jepit. Sepasang sandal jepit milik seorang BRIPTU
yang dicuri siswa SMK berusia 15 tahun. Akibat pencuriannya siswa itu mendapat
hukuman selama 5 tahun. Coba kita bayangkan hanya karena mencuri sandal jepit
siswa itu mendapat hukuman 5 tahun, bukankah hal itu tidak adil? Sekarang kita
bandingkan dengan para pejabat-pejabat tinggi yang mengkorupsi uang rakyat
sampai miliyaran bahkan triliunan saja hanya mendapat hukuman ringan yang
spesial dengan segala fasilitas yang diberikan. Rakyat kecil yang hanya mencuri
sandal jepit yang harganya sekitar Rp. 10.000 dikenakan ancaman hukuman selama
5 tahun, sungguh ironis memang negeri kita tercinta ini, seharusnya hukum bisa
menjadi sebuah sandaran bagi rakyat kecil tapi sebaliknya hukum malah mencekik
rakyat kecil.
Kasus 5 “Kecelakaan maut antara anak menteri dengan
masyarakat”
Putra bungsu Hatta Radjasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil
BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam
kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Dalam kasus ini polisi tidak berani
terbuka soal kecelakaan maut BMW tersebut. Memang Rasyid sudah menjadi
tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu
Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London,
Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid
akan kooperatif. Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat
pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur, Rasyid tidak ditahan.
Kasus ini hampir mirip dengan kejadian naas pada Minggu tanggal
22/1/2012 yang kita kenal “Kecelakaan Maut Tugu Tani” dimana Polisi menetapkan
Apriani sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang itu.
Apriani ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan tiga rekannya masih berstatus
sebagai saksi. Pada kasus Apriani ini penanganan dijalankan sesuai hukum pada saat kejadian
berlangsung tersangka langsung ditahan dan ditindak lanjuti. Namun berbeda
kejadiannya ketika seorang anak menteri yang melakukan tindakan Kriminal,
aparat penegak hukum tidak berani bersikap tegas dalam penanganan kasus, malah
yang ada mereka diperlakukan secara khusus.
Hukum adalah hukum dan harus ditegakkan secara sama tanpa ada
diskriminasi untuk semua warga negara. Proteksi hukum terhadap tersangka yang
dalam kondisi fisik ataupun psikis rawan sebagaimana dinikmati Rasyid kiranya
juga harus dapat dinikmati warga negara lain yang berada pada kondisi serupa,
tanpa harus terlebih dahulu melihat apa, siapa, dan bagaimana status sosial tersangka/
terdakwa.
Masyarakat
menginginkan peradilan yang fair, tidak berpihak, dan menginginkan keputusan
hukum berlaku sama, bukannya fasilitatif dan penuh permakluman kepada orang
yang berpunya, sementara menjadi teramat represif terhadap orang yang biasa.
Rasyid
Rajasa dan Apriani adalah contoh nyata dari perlakuan hukum yang tak adil dan
diskriminatif.
Sebuah kasus hukum yang pelik saat ini terjadi di persidangan Ustadz
Abubakar Baasyir. Ada banyak saksi yang akan memberatkan Baasyir diajukan untuk
memberi kesaksian melalui teleconference. Padahal para saksi itu berada di
tahanan polisi di Jakarta. Keberatan Baasyir dan para pengacaranya masuk akal.
Tak ada alasan untuk tidak menghadirkan saksi di persidangan. Dengan kesaksian
direkam di tahanan kepolisian, siapa yang dapat menjamin kebenaran
kesaksiannya? Kata seorang teman wartawan di Jakarta: “Bisa saja kamera di
depannya, di sisi kiri atas yang tak terekam kamera, ada senapan ditodongkan ke
kepalanya. Atau di sisi kanan ada teks yang harus dibacanya.”
Trimoelja D. Soerjadi pernah mengalami kesaksian rekaman semacam itu.
“Sebetulnya mengikuti kemajuan teknologi, hal itu tidak diharamkan, tidak
dilarang. Yang penting, saksi itu harus disumpah.” Meskipun menyetujui kemungkinan kesaksian
melalui teleconference, Trimoelja mengakui rentannya kesaksian model begitu
diselewengkan. Ketika membela Rahardi Ramelan sekian tahun lalu, ada kesaksian
Habibie melalui teleconference. Namun Habibie memiliki pembisik-pembisik yang
tidak terekam kamera, antara lain Prof. Muladi. Ini, menurut Trimoelja,
kesaksian yang tidak jujur dan merugikan tersangka.
Apakah perilaku pengacara yang dituduh melakukan contempt of court
seperti para pengacara Baasyir yang marah-marah di persidangan termasuk
pelanggaran etika? Ini tentu bukan perkara mudah. Bila klien tidak mengadu dan
masyarakat tidak dirugikan, tidak menjadi persoalan. Apalagi bila perilaku itu
dilakukan demi sebuah perjuangan untuk mencari keadilan. Kita semua tahu
Baasyir mendapat perlakuan yang kurang adil. Ditangkap dengan semena-mena,
didatangkan ke sidang di dalam tank pesawat tempur seolah-olah orangtua itu
penjahat besar yang akan melarikan diri, dan ada kesaksian yang para saksinya
bahkan tidak dihadirkan di persidangan.
Bagaimana dengan koruptor kelas
kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di
Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena
mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa
mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya
sangat prihatin dengan keadaan ini.
Inilah dinamika hukum di Indonesia,
yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan
yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan
negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya
Analisis
Menurut pendapat saya, hukum di Indonesia ini
sama seperti apa yang dikemukakan oleh Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring
laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat
yang kaya dan kuat. Hal ini dapat kita
kaitkan dengan berbagai persoalan yang ada di Indonesia, salah satu nya adalah
ada orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil, Nenenk Minah
yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, langsung ditangkap dan dihukum
seberat-beratnya. Bandingkan dengan seorang pejabat negara yang melakukan
pencurian dengan cara berkorupsi milyaran rupiah bahkan triliunan tidak
diberikan hukuman yang setimpal.
Lain halnya dengan kasus-kasus yang dibuat oleh
penguasa, proses dari hukumnya sendiri begitu berbelit-belit bahkan terkesan
menunda-nunda seperti sedang memainkan sebuah pertunjukan yang menarik. Contoh
kecilnya saja, Gayus Tambunan pegawai Ditjen Pajak Golongan III yang menjadi
milyader mendadak yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi beliau
hanya dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Menurut kalian apakah sudah cukup
adil?? Kasus berikutnya yaitu Bank Century yang sungguh lama sekali proses hukumnya
dan hingga kini keputusannya masih belum jelas..
Kualitas penegakan hukum yang buruk seperti ini
akan sangat berpengaruh besar terhadap kekuatan dari demokrasi di Indonesia.
Sikap dan Mental seperti inilah yang dapat merusak para penegak hukum. penegak
hukum yang memperjualbelikan hukum itu sama saja dengan merusak keadilan.
Ketika kondisi keadilan terus menerus dihindari bukan hal yang tidak mungkin
pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya.
Dari ketidakadilan ini dikhawatirkan dapat
terjadi perlawanan-perlawanan yang dapat menjadikan masyarakat menjadi anarkis
atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Situasi ketidakadilan hukum menjadi salah satu
titik permasalahan yang terbesar yang harus segera ditangani dan diberantas
hingga ke akar-akarnya. Akan tetapi, dapat ditingkatkannya mental, moral dan
sikap warga negara dengan memberikannya peyuluhan. Mulailah menanamkan pada
diri sendiri agar tidak korupsi kecil seperti mengambil uang dalam jumlah
sedikit, karena biasanya tindakan korupsi itu berawal dari hal-hal yang kecil.
Mungkin bagi sebagian negara, memiliki
penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas merupakan suatu dambaan
bagi masyarakat khususnya Indonesia. Dengan tidak adanya sabotase, diskriminasi
dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik pidana maupun
perdata. Seperi istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah
yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. dan
mulailah bangkit para penerus generasi muda, jangan pernah terena dengan
perkembangan zaman.
Bangkitlah penegakan hukum Negeri ku
Indonesia karena kami cinta dan bangga menjadi Bangsa Indonesia dan kami juga
siap untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
2.3 Upaya penegakan kembali keadilan di Indonesia
Untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia
maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada
nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur
ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi
di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi
diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam
penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sikap terpuji yang
dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam
sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan revormasi hukum perlu dilakukan dalam
rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu di
wujudkan antara lain:
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan
pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
·
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan
tidak memihak.
·
Aparatur penegak hukum yang professional.
·
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
·
Kemajuan dan perlindungan HAM.
·
Partisipasi publik.
·
Mekanisme kontrol yang efektif.
·
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih
adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam
hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak
ada pihak yang dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut pendapat saya, hukum di Indonesia ini
sama seperti apa yang dikemukakan oleh Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring
laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat
yang kaya dan kuat. Hal ini dapat kita
kaitkan dengan berbagai persoalan yang ada di Indonesia, salah satu nya adalah
ada orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil, Nenenk Minah
yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, langsung ditangkap dan dihukum
seberat-beratnya. Bandingkan dengan seorang pejabat negara yang melakukan
pencurian dengan cara berkorupsi milyaran rupiah bahkan triliunan tidak
diberikan hukuman yang setimpal
Untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia
maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada
nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.
Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di
harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan
dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di
Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sikap terpuji yang dapat dilakukan oleh
para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam sistem penegakan
hukum di Indonesia.
Kegiatan revormasi hukum perlu dilakukan dalam
rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
Beberapa upaya yang perlu di wujudkan antara lain:
Ø
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan
pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
Ø
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan
tidak memihak.
Ø
Aparatur penegak hukum yang professional.
Ø
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
Ø
Kemajuan dan perlindungan HAM.
Ø
Partisipasi publik.
Ø
Mekanisme kontrol yang efektif.
Ø
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih
adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam
hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak
ada pihak yang dirugikan.
A.
Saran
Seluruh warga negara Indonesia harus
menjunjung tinggi keadilan. Karena dengan tegaknya keadilan di negara ini akan
tercipta ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia. Keadilan, dalam hal
apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan
bagi masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz32mjpDsla
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://materitugas.wordpress.com/2010/12/02/contoh-makalah-panca-sila-keadilan-sosial/
http://polhukam.kompasiana.com
http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar