Selamat Datang di suciati19.blogspot.com Selamat Datang di suciati19.blogspot.com

Kamis, 11 Desember 2014

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR “PERLUNYA PENEGAKAN KEMBALI KEADILAN DI INDONESIA”

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
PERLUNYA PENEGAKAN KEMBALI KEADILAN DI INDONESIA
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya kita dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul.PERLUNYA PENEGAKAN KEMBALI KEADILAN DI INDONESIA. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Budaya Dasar” .
Meskipun dalam penyusunan makalah ini kita banyak menemukan hambatan dan kesulitan, tetapi karena motivasi dan dorongan dari berbagai pihak makalah ini dapat terselesaikan.
kami menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan sumbang saran dan keritik dari semua pihak yang membaca makalah ini yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga terwujudnya makalah ini.

Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ......................................................................................    i

KATA PENGANTAR ...................................................................................    ii

DAFTAR ISI .................................................................................................    iii

BAB I.           PENDAHULUAN ....................................................................    1

         1.1.   Latar Belakang .........................................................................          1
         1.2.   Rumusan Masalah ...................................................................           1
         1.3.   Tujuan.......................................................................................          1

BAB II.          PEMBAHASAN .....................................................................    2

         2.1.   Arti Keadilan ............................................................................    2
         2.2.   Contoh Ketidakadilan di Indonesia ..........................................    3

BAB III.         PENUTUP ..............................................................................    5

         3.1.      Kesimpulan ...........................................................................    5
         3.2.      Saran .....................................................................................    5

DAFTAR PUSTAKA ........................................................... .  6
BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang
Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Keadilan bagi setiap orang tidak bisa di ganggu gugat. Semua orang berhak atas keadilannya, tak peduli dari kalangan mana seseorang tersebut. Teori prinsip keadilan hingga saat ini tidak bisa disamakan persepsinya secara visual, namun intinya sama dan pemakalah mencoba menyimpulkan bahwa prinsip keadilan yakni memiliki kebebasan yang sama, dihormati, mendapat rasa aman, dan haknya.
Dalam rangka usaha penegakan keadilan di Indonesia maka dibentuklah lembaga penegak hukum, antara lain : advokat, kepolisian, mahkamah agung, mahkamah kostitusi, satpol PP, KPK, komisi Yudisial dan kejaksaan. Masing lembaga memiliki tugasnya masing-masing, namun  dari kesemua tugas itu tentulah bertujuan sama, yaitu menciptakan keadilan bagi masyarakatnya.
Namun pada kenyataannya Penegakan hukum di negeri tercinta ini dapat dikatakan masih menjadi masalah sosial di seluruh penjuru daerah. Masalah-masalah pada masyarakat sangat terkait dengan keadilan. Keadilan yang seadil-adilnya di Indonesia hanyalah berupa wacana teori belaka, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendapat keadilan. Ada yang menyebut bahwa keadilan hanya untuk rakyat miskin.
 Ketika mereka terlibat dalam suatu kasus hukum mereka akan diadili dengan sekian pasal tanpa toleransi, sedangkan bagi orang yang memiliki materi lebih tidak. Mereka akan membayar keadilan, tujuannya agar apabila mereka terlibat suatu kasus hukum dan dijerat dengan sekian pasal mereka masih bisa mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan bebas. Akan tetapi pernyataan ini kurang populer di telinga masyarakat, masyarakat akan lebih familiar dengan istilah “keadilan hanya untuk orang berduit”.
Yang dimaksud dengan keadilan hanya untuk orang berduit adalah mereka yang mempunyai materi lebih akan dapat membeli keadilan dengan cara apapun agar hukuman yang menjeratnya tersebut bisa di otak-atik sesui keinginan mereka, namun tidak dengan orang miskin. Mereka tidak dapat membeli keadilan mereka, seolah-olah tidak akan ada yang bisa mereka lakukan selain pasrah. Dalam penulisan makalah ilmu budaya dasar ini akan di bahas terkait keadilan dan segala aspek tentang keadilan di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang makalah ilmu budaya dasar yang penulis buat, berikut penulis mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut ini :
·         Bagaimana upaya penegakan kembali keadilan untuk mengatasi penyimpangan  di Indonesia agar tercipta suatu kehidupan yang adil dan sejahtera ?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Berikut beberapa tujuan yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut :
·         Untuk menerapkan kembali penegakan keadilan di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan keadilan yang terjadi di Indonesia.

1.4  Manfaat Penulisan Makalah
a.       Diharapkan mahasiswa dapat menerapkan perilaku yang mencerminkan tentang keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Diharapkan bagi para pembaca dapat menambah pengetahuan tentang keadilan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran akan keadilan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.


                                                              i.       
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
a.       Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
b.      Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
1.      Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
2.      Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.       Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
b.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
c.       Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
a.       Keadilan kreatif (iustitia creativa); Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
b.      Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama. Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil :
1.      Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2.      Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3.      Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang.pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya
.
2.2 Contoh beberapa kasus penyimpangan keadilan di Indonesia
Ketidakadilan adalah kebalikan dari adil menurut etika bisnis ketidakadilan adalah dimana seseorang  maupun kelompok merasa dirugikan salah satu atau keduanya.
Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
Kasus
1 Nenek Minah
           Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?
Kasus 2 Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan
kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Kasus 3Mengenai Razia”
Yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, contoh kecilnya ketika sedang ada razia kendaraan meliputi razia STNK, Helm, Forbiden dan sebagainya yang mana hal-hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UUD ’45 dan terdapat sanksi jika melanggarnya namun hanya karena uang semua bisa beres seketika tanpa harus ikut sidang ataupun mengikuti sanksi yang seharusnya, hal tersebut merupakan penyimpangan dalam penegakan hukum. Nah kesalahan ini merupakan kesalahan siapa ? Kesalahan ini merupakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum, selain itu aparat penegak hukum disini juga salah karena tidak bersikap tegas terhadap pelanggarnya.
Kasus 4 “Kisah sepasang sandal jepit seorang BRIPTU”
Selain itu terdapat juga kisah yang tidak asing lagi ditelinga kita yaitu kisah sepasang sandal jepit. Sepasang sandal jepit milik seorang BRIPTU yang dicuri siswa SMK berusia 15 tahun. Akibat pencuriannya siswa itu mendapat hukuman selama 5 tahun. Coba kita bayangkan hanya karena mencuri sandal jepit siswa itu mendapat hukuman 5 tahun, bukankah hal itu tidak adil? Sekarang kita bandingkan dengan para pejabat-pejabat tinggi yang mengkorupsi uang rakyat sampai miliyaran bahkan triliunan saja hanya mendapat hukuman ringan yang spesial dengan segala fasilitas yang diberikan. Rakyat kecil yang hanya mencuri sandal jepit yang harganya sekitar Rp. 10.000 dikenakan ancaman hukuman selama 5 tahun, sungguh ironis memang negeri kita tercinta ini, seharusnya hukum bisa menjadi sebuah sandaran bagi rakyat kecil tapi sebaliknya hukum malah mencekik rakyat kecil.
Kasus 5 “Kecelakaan maut antara anak menteri dengan masyarakat”
Putra bungsu Hatta Radjasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Dalam kasus ini polisi tidak berani terbuka soal kecelakaan maut BMW tersebut. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif. Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
Kasus ini hampir mirip dengan kejadian naas pada Minggu tanggal 22/1/2012 yang kita kenal “Kecelakaan Maut Tugu Tani” dimana Polisi menetapkan Apriani sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang itu. Apriani ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan tiga rekannya masih berstatus sebagai saksi. Pada kasus Apriani ini penanganan dijalankan sesuai hukum pada saat kejadian berlangsung tersangka langsung ditahan dan ditindak lanjuti. Namun berbeda kejadiannya ketika seorang anak menteri yang melakukan tindakan Kriminal, aparat penegak hukum tidak berani bersikap tegas dalam penanganan kasus, malah yang ada mereka diperlakukan secara khusus.
Hukum adalah hukum dan harus ditegakkan secara sama tanpa ada diskriminasi untuk semua warga negara. Proteksi hukum terhadap tersangka yang dalam kondisi fisik ataupun psikis rawan sebagaimana dinikmati Rasyid kiranya juga harus dapat dinikmati warga negara lain yang berada pada kondisi serupa, tanpa harus terlebih dahulu melihat apa, siapa, dan bagaimana status sosial tersangka/ terdakwa.
Masyarakat menginginkan peradilan yang fair, tidak berpihak, dan menginginkan keputusan hukum berlaku sama, bukannya fasilitatif dan penuh permakluman kepada orang yang berpunya, sementara menjadi teramat represif terhadap orang yang biasa.
Rasyid Rajasa dan Apriani adalah contoh nyata dari perlakuan hukum yang tak adil dan diskriminatif.
Sebuah kasus hukum yang pelik saat ini terjadi di persidangan Ustadz Abubakar Baasyir. Ada banyak saksi yang akan memberatkan Baasyir diajukan untuk memberi kesaksian melalui teleconference. Padahal para saksi itu berada di tahanan polisi di Jakarta. Keberatan Baasyir dan para pengacaranya masuk akal. Tak ada alasan untuk tidak menghadirkan saksi di persidangan. Dengan kesaksian direkam di tahanan kepolisian, siapa yang dapat menjamin kebenaran kesaksiannya? Kata seorang teman wartawan di Jakarta: “Bisa saja kamera di depannya, di sisi kiri atas yang tak terekam kamera, ada senapan ditodongkan ke kepalanya. Atau di sisi kanan ada teks yang harus dibacanya.”
Trimoelja D. Soerjadi pernah mengalami kesaksian rekaman semacam itu. “Sebetulnya mengikuti kemajuan teknologi, hal itu tidak diharamkan, tidak dilarang. Yang penting, saksi itu harus disumpah.” Meskipun menyetujui kemungkinan kesaksian melalui teleconference, Trimoelja mengakui rentannya kesaksian model begitu diselewengkan. Ketika membela Rahardi Ramelan sekian tahun lalu, ada kesaksian Habibie melalui teleconference. Namun Habibie memiliki pembisik-pembisik yang tidak terekam kamera, antara lain Prof. Muladi. Ini, menurut Trimoelja, kesaksian yang tidak jujur dan merugikan tersangka.
Apakah perilaku pengacara yang dituduh melakukan contempt of court seperti para pengacara Baasyir yang marah-marah di persidangan termasuk pelanggaran etika? Ini tentu bukan perkara mudah. Bila klien tidak mengadu dan masyarakat tidak dirugikan, tidak menjadi persoalan. Apalagi bila perilaku itu dilakukan demi sebuah perjuangan untuk mencari keadilan. Kita semua tahu Baasyir mendapat perlakuan yang kurang adil. Ditangkap dengan semena-mena, didatangkan ke sidang di dalam tank pesawat tempur seolah-olah orangtua itu penjahat besar yang akan melarikan diri, dan ada kesaksian yang para saksinya bahkan tidak dihadirkan di persidangan.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya

Analisis
Menurut pendapat saya, hukum di Indonesia ini sama seperti apa yang dikemukakan oleh Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Hal ini dapat kita kaitkan dengan berbagai persoalan yang ada di Indonesia, salah satu nya adalah ada orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil, Nenenk Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Bandingkan dengan seorang pejabat negara yang melakukan pencurian dengan cara berkorupsi milyaran rupiah bahkan triliunan tidak diberikan hukuman yang setimpal.
Lain halnya dengan kasus-kasus yang dibuat oleh penguasa, proses dari hukumnya sendiri begitu berbelit-belit bahkan terkesan menunda-nunda seperti sedang memainkan sebuah pertunjukan yang menarik. Contoh kecilnya saja, Gayus Tambunan pegawai Ditjen Pajak Golongan III yang menjadi milyader mendadak yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi beliau hanya dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Menurut kalian apakah sudah cukup adil?? Kasus berikutnya yaitu Bank Century yang sungguh lama sekali proses hukumnya dan hingga kini keputusannya masih belum jelas..
Kualitas penegakan hukum yang buruk seperti ini akan sangat berpengaruh besar terhadap kekuatan dari demokrasi di Indonesia. Sikap dan Mental seperti inilah yang dapat merusak para penegak hukum. penegak hukum yang memperjualbelikan hukum itu sama saja dengan merusak keadilan. Ketika kondisi keadilan terus menerus dihindari bukan hal yang tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya.
Dari ketidakadilan ini dikhawatirkan dapat terjadi perlawanan-perlawanan yang dapat menjadikan masyarakat menjadi anarkis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Situasi ketidakadilan hukum menjadi salah satu titik permasalahan yang terbesar yang harus segera ditangani dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Akan tetapi, dapat ditingkatkannya mental, moral dan sikap warga negara dengan memberikannya peyuluhan. Mulailah menanamkan pada diri sendiri agar tidak korupsi kecil seperti mengambil uang dalam jumlah sedikit, karena biasanya tindakan korupsi itu berawal dari hal-hal yang kecil.
Mungkin bagi sebagian negara, memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas merupakan suatu dambaan bagi masyarakat khususnya Indonesia. Dengan tidak adanya sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik pidana maupun perdata. Seperi istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. dan mulailah bangkit para penerus generasi muda, jangan pernah terena dengan perkembangan zaman.
 Bangkitlah penegakan hukum  Negeri ku Indonesia karena kami cinta dan bangga menjadi Bangsa Indonesia dan kami juga siap untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.


2.3 Upaya penegakan kembali keadilan di Indonesia
Untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sikap terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan revormasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu di wujudkan antara lain:
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
·         Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
·         Aparatur penegak hukum yang professional.
·         Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
·         Kemajuan dan perlindungan HAM.
·         Partisipasi publik.
·         Mekanisme kontrol yang efektif.
·         Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Menurut pendapat saya, hukum di Indonesia ini sama seperti apa yang dikemukakan oleh Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Hal ini dapat kita kaitkan dengan berbagai persoalan yang ada di Indonesia, salah satu nya adalah ada orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil, Nenenk Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Bandingkan dengan seorang pejabat negara yang melakukan pencurian dengan cara berkorupsi milyaran rupiah bahkan triliunan tidak diberikan hukuman yang setimpal
Untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.
Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sikap terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan revormasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.

Beberapa upaya yang perlu di wujudkan antara lain:
Ø  Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
Ø  Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
Ø  Aparatur penegak hukum yang professional.
Ø  Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
Ø  Kemajuan dan perlindungan HAM.
Ø  Partisipasi publik.
Ø  Mekanisme kontrol yang efektif.
Ø  Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

A.    Saran
Seluruh warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi keadilan. Karena dengan tegaknya keadilan di negara ini akan tercipta ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia. Keadilan, dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia. 




Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz32mjpDsla
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
 http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://materitugas.wordpress.com/2010/12/02/contoh-makalah-panca-sila-keadilan-sosial/
http://polhukam.kompasiana.com
http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar